Tanah Leluhur, Harga Mati: Perjuangan Abadi Masyarakat Adat di Tengah Pusaran Konflik Agraria
Konflik agraria adalah isu krusial yang terus menghantui lanskap Indonesia, terutama bagi masyarakat adat. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomis, melainkan jantung identitas, spiritualitas, dan sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun. Namun, hak ulayat mereka kerap berbenturan dengan kepentingan investasi skala besar seperti perkebunan monokultur, pertambangan, dan proyek infrastruktur, yang seringkali didukung oleh izin-izin negara.
Pusaran konflik ini dipicu oleh tumpang tindih klaim, absennya pengakuan hukum yang kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, serta praktik perampasan tanah. Akibatnya, ribuan masyarakat adat harus menghadapi penggusuran paksa, kriminalisasi pejuang lingkungan, dan kerusakan ekologis parah di wilayah adat mereka.
Meski menghadapi kekuatan raksasa, masyarakat adat tidak menyerah. Mereka melancarkan perjuangan gigih melalui berbagai cara: advokasi hukum di pengadilan, diplomasi budaya untuk menyadarkan publik, aksi-aksi langsung di lapangan, hingga membangun jaringan solidaritas nasional dan internasional. Tuntutan utama mereka adalah pengakuan resmi atas wilayah adat dan hak ulayat mereka, serta penerapan hukum adat dan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan alam selama ribuan tahun.
Perjuangan masyarakat adat bukan hanya tentang sebidang tanah, melainkan tentang mempertahankan warisan budaya yang tak ternilai, menjaga keberlanjutan ekologi global, dan menegakkan hak asasi manusia. Mengakui dan melindungi hak-hak mereka adalah kunci menuju keadilan agraria dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.