Gairah Modifikasi vs. Batasan Hukum: Dilema di Aspal
Modifikasi kendaraan adalah ekspresi diri, pencarian performa, dan wujud seni bagi banyak pemilik. Namun, di balik gairah personalisasi ini, seringkali tersembunyi dilema besar: sejauh mana modifikasi ekstrem bisa dilakukan tanpa berbenturan dengan legalitas dan mengabaikan keselamatan di jalan raya?
Bagi sebagian besar pegiatnya, ubahan pada kendaraan—baik itu mesin, sasis, sistem pencahayaan, hingga knalpot—adalah manifestasi identitas dan kecintaan pada dunia otomotif. Mereka ingin tampil beda, lebih cepat, atau sekadar memiliki kendaraan yang unik. Namun, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta regulasi turunannya, telah menetapkan standar baku demi ketertiban dan keselamatan bersama.
Di sinilah konflik muncul. Modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis dasar kendaraan, seperti tinggi rendah sasis ekstrem, penggantian mesin yang tidak sesuai standar emisi, penggunaan lampu non-standar yang menyilaukan, atau knalpot bising yang mengganggu, secara hukum dianggap melanggar. Konsekuensinya tidak main-main: dari denda tilang yang substansial, penyitaan kendaraan, hingga risiko pembatalan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Yang paling krusial, modifikasi ekstrem yang tidak memperhitungkan aspek teknis dan keselamatan justru dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Maka, dilemanya jelas: antara kebebasan berekspresi di atas roda dan kewajiban mematuhi aturan demi keselamatan kolektif. Solusinya bukan melarang total, melainkan mencari titik temu. Edukasi mengenai batasan modifikasi yang legal, konsultasi dengan bengkel terpercaya yang memahami regulasi, serta prioritas pada aspek keselamatan, adalah kunci. Gairah modifikasi boleh membara, namun tanggung jawab dan kepatuhan hukum harus selalu menjadi panduan utama di setiap jengkal aspal.




