Tanah untuk Petani, Bukan Korporasi: Jeritan Lahan, Harapan Keadilan
Konflik agraria adalah borok lama yang terus menganga di banyak negara, termasuk Indonesia. Ini adalah sengketa sengit atas kepemilikan dan penguasaan lahan, di mana petani kecil seringkali menjadi korban utama. Mereka berjuang mati-matian mempertahankan sejengkal tanah yang adalah warisan leluhur, sumber kehidupan, dan penjaga kedaulatan pangan bangsa.
Akar konflik ini seringkali bermula dari ekspansi korporasi besar (perkebunan, pertambangan, properti), proyek infrastruktur masif, hingga tumpang tindih regulasi dan mafia tanah. Didukung modal besar dan kadang intervensi negara, pihak korporasi kerap menggusur petani tanpa kompensasi layak atau prosedur yang adil, mengubah lahan produktif menjadi area monokultur atau pembangunan tanpa keberpihakan.
Perjuangan petani tak pernah mudah. Mereka menghadapi kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan demi mempertahankan hak mereka. Namun, semangat mereka tak padam. Dari aksi unjuk rasa, advokasi hukum, hingga pengorganisasian komunitas dan penguatan solidaritas, petani bersatu padu menuntut pengakuan hak atas tanah ulayat dan hak milik yang sah. Ini bukan sekadar mempertahankan aset, melainkan menjaga identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup.
Konflik agraria adalah cerminan ketidakadilan struktural. Penyelesaiannya membutuhkan reforma agraria sejati yang berpihak pada rakyat kecil, pengakuan hak-hak tradisional, dan perlindungan hukum yang kuat. Tanah adalah hidup bagi petani; melindungi mereka berarti melindungi masa depan kita semua.
