Legalitas Modifikasi: Apa Saja yang Dilarang?

Modifikasi Kendaraan: Keren Boleh, Asal Jangan Langgar Batas Hukum Ini!

Siapa tak tergiur memodifikasi kendaraan agar tampil beda dan sesuai selera? Dari motor hingga mobil, sentuhan personal memang membuat tunggangan lebih berkarakter. Namun, di balik keinginan untuk tampil unik, terhampar rambu-rambu hukum yang wajib dipatuhi demi keselamatan bersama dan ketertiban lalu lintas. Lalu, apa saja modifikasi yang dilarang keras?

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) membatasi modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar dan fungsi utama kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki izin tipe. Jika modifikasi dilakukan tanpa melalui prosedur uji tipe ulang yang sah, bersiaplah menghadapi sanksi.

Modifikasi yang Dilarang Keras Meliputi:

  1. Knalpot Bising/Brong: Ini adalah pelanggaran paling umum dan sering dirazia. Knalpot dengan suara bising berlebihan sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, serta tidak memenuhi standar emisi suara kendaraan.
  2. Lampu Non-Standar (Strobo, Rotator, Warna Aneh): Penggunaan lampu strobo (kedip-kedip) atau rotator (putar) serta sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat resmi (polisi, ambulans, pemadam kebakaran, TNI, dll.). Penggunaan warna lampu utama yang tidak sesuai standar (misal: biru atau merah pada kendaraan sipil) juga dilarang.
  3. Perubahan Dimensi dan Bentuk Ekstrem: Mengubah ukuran panjang, lebar, atau tinggi kendaraan secara signifikan tanpa izin resmi, seperti memanjangkan sasis mobil, memendekkan motor terlalu ekstrem, atau mengubah fungsi kendaraan (misalnya, mobil penumpang diubah jadi angkut barang tanpa izin) adalah ilegal.
  4. Perubahan Identitas Kendaraan Tanpa Lapor: Mengganti warna kendaraan secara drastis tanpa melapor dan memperbarui data di STNK dan BPKB akan membuat data kendaraan tidak sesuai dokumen. Begitu juga penggunaan plat nomor yang dimodifikasi, palsu, atau tidak standar.
  5. Perubahan Mesin atau Rangka Berat Tanpa Uji Tipe: Mengganti mesin atau sasis secara signifikan yang mengubah spesifikasi teknis dan keamanan kendaraan tanpa melalui proses uji tipe ulang dan legalisasi adalah pelanggaran serius.

Mengapa Dilarang?

Larangan-larangan ini bukan tanpa alasan. Utamanya adalah demi keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan. Modifikasi yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain, serta menimbulkan polusi suara atau visual yang mengganggu.

Jadi, berkreasi dengan kendaraan Anda sah-sah saja. Namun, pastikan modifikasi yang Anda lakukan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan keselamatan. Jadilah modifikator yang cerdas dan patuh aturan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *