Pemerintah: Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dari Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan masalah sosial mendalam yang menghambat kemajuan suatu bangsa. Dalam konteks ini, peran pemerintah bukan hanya penting, melainkan fundamental sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganannya.
1. Kerangka Hukum yang Tegas:
Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk menciptakan dan menegakkan legislasi yang kuat. Ini mencakup pengesahan undang-undang yang melindungi korban, menghukum pelaku, serta memastikan implementasi efektif UU seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kerangka hukum yang jelas adalah pondasi keadilan.
2. Edukasi dan Sosialisasi Preventif:
Pencegahan adalah kunci. Pemerintah harus gencar melakukan kampanye kesadaran publik yang masif untuk mengubah norma sosial yang permisif terhadap kekerasan. Mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender, empati, dan anti-kekerasan sejak dini di sekolah adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang yang lebih sadar dan bertanggung jawab.
3. Layanan Komprehensif untuk Korban:
Peran pemerintah juga meliputi penyediaan layanan yang mudah diakses dan responsif bagi korban. Ini termasuk rumah aman, layanan konseling psikologis dan medis gratis, bantuan hukum, serta pusat pelaporan yang aman dan terpercaya. Mendukung pemulihan korban adalah bagian integral dari perlindungan.
4. Penegakan Hukum Responsif Gender:
Aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hakim—harus dilatih secara khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dengan sensitivitas dan tanpa bias. Proses peradilan harus cepat, adil, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus mencegah viktimisasi sekunder terhadap korban.
Singkatnya, peran pemerintah dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan adalah multi-dimensi: dari merancang kebijakan, mengedukasi masyarakat, menyediakan dukungan, hingga memastikan keadilan. Hanya dengan komitmen dan sinergi penuh, pemerintah dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan setara bagi semua perempuan.